Tahap II, Tiga Tersangka Korupsi Perpajakan Diserahkan  ke Kejari Palembang

IMG-20240430-WA0146
Banner-Panjang

Palembang (LM) : Tiga tersangka Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.yaitu Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), Tersangka II NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama) dilakukan proses Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Selasa (30/4/2024).

Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang” Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny. Selasa (30/4/2024).

Vanny menjelaskan, ketiga Tersangka  memberi sesuatu kepada Pegawai KPP Pratama Palembang Ilir Timur  Yaitu  RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

” Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang”Pungkasnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA