Tiga Buronan Kejati Bengkulu Terkait Kasus BOK 16 Kepala Puskesmas Akhirnya Ditangkap

IMG_20230729_151454
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Ketiga Buronan ini ditangkap di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“BSS(47) , RNS (41) dan AH (58) diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan ” Jelas Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, Sabtu (29/7/2023).

Ketut Sumedana menambahkan, ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

“Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut. “Katanya.

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA