Tujuh Orang Pegawai PT Antam Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Komoditi Emas

IMG_20230620_180309
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022

AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016.
M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011.
BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011.
LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi.
AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta.
ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan hukum, Ketut Sumedana memaparkan, ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.” Jelasnya, melalui Rilis, yang diterima media ini, Selasa (20/6/2023).

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA