Kemenkuham RI Kanwil Provinsi Lampung Menggelar Diseminasi Layanan Apostille

IMG-20230623-WA0036
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkuham RI) Kantor wilayah Provinsi Lampung menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Apsotile yang diadakan di Hotel Horison, Bandar Lampung, Jumat (23/6/2023).

Kegiatan ini dihadiri, Kakanwil Kemenkuham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, para narasumber yang terdiri dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Disdukcapil Lampung, Akademisi  Universitas Saburai, Akademisi Universitas Udayana, Pers, mahasiswa dan tamu undangan

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkuham RI Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan, Hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille). Dengan disahkannya konvensi tersebut, maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Saat ini konvensi tersebut tidak kurang telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.

Dia mengatakan,Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan diundangkannya  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.

“Ratifiikasi ketentuan Apostille ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti untuk keperluan meneruskan pendidikan keluar negeri, guna mengurus perkawinan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing  di luar negeri atau guna keperluan perdagangan ke luar negeri.” Jelasnya.

Selain itu, ratifikasi ketentuan tentang Apostille ini juga dilakukan guna mendukung kemudahan berinvestasi.  Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi. Untuk itu, diperlukan adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.  Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia.

Layanan pencetakan sertifikat Apostille saat ini baru dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum.  Namun, pada September mendatang, pencetakan sertifikat Apostille dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mempermudah layanan Apostille. 

Mengingat layanan Apostille merupakan layanan baru yang diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, perlu dilakukan sosialisasi secara massif agar layanan ini dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.  Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengadakan sosialisasi tentang Apostille sebagai upaya agar layanan ini dapat dipahami oleh masyarakat khususnya di Provinsi Lampung.

“Harapan kami, Bapak dan Ibu yang hadir saat ini dapat menginformasikan pengetahuan tentang Apostille yang didapatkan pada hari ini kepada masyarakat luas.”Tutupnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA