New Project - 2024-11-04T204400.058

RUU DKJ : Presiden Akan Pilih Langsung Gubernur Jakarta, Pengamat Wanti-Wanti Potensi Pilkada Dihapus

a228bab0-954e-11ee-a561-7b1d05798416
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) memicu kontroversi karena salah satu pasalnya menyebut gubernur Jakarta bakal ditunjuk dan diangkat langsung oleh presiden. Pengamat mewanti-wanti pasal itu bisa jadi pintu masuk untuk menghapus pemilihan kepala daerah di Indonesia.

“Saya justru khawatir ini adalah prakondisi untuk mengubah seluruh proses pemilihan kepala daerah tidak lagi dipilih secara langsung,” ujar Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramdhanil, kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/12).

Senada, peneliti politik dari BRIN, Devi Darmawan, menganggap usulan pasal kontroversial dalam RUU DKJ itu merupakan wacana yang membahayakan.

“Ketika pemilihan gubernur Jakarta tidak lagi dilakukan secara langsung, bisa jadi dijadikan preseden agar daerah-daerah lain yang memiliki pilkada juga mengikuti konsep yang sama, yaitu pemilihan secara tidak langsung,” ucapnya.

Kedua pengamat juga menganggap kemunculan pasal tersebut merupakan tanda-tanda kemunduran demokrasi di Indonesia. Menurut mereka, pasal itu tidak sesuai dengan semangat reformasi yang digaungkan usai Orde Baru tumbang.

 

Semua kisruh ini bermula ketika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (05/12), walau fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.

 
TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA