Oleh: Sudibyo
Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), telah mengeluarkan kebijakan penting terkait penahanan ijazah oleh sekolah. Kepala Disdikbud Lampung menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, termasuk dengan alasan tunggakan administrasi atau uang komite.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi dunia pendidikan di Lampung. Dengan tidak adanya lagi penahanan ijazah, siswa yang telah lulus dapat lebih mudah melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mencari pekerjaan tanpa hambatan administratif. Disdikbud juga menekankan bahwa bagi siswa kurang mampu, terdapat mekanisme keringanan atau subsidi silang untuk membantu biaya administrasi sekolah.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjamin hak pendidikan bagi semua siswa. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus penahanan ijazah di sekolah-sekolah Lampung, sehingga setiap lulusan dapat mengakses peluang pendidikan dan pekerjaan dengan lebih mudah.
Tentu saja, kebijakan ini muncul di tengah momentum pergantian kepemimpinan di Provinsi Lampung. Bisa jadi, ini adalah sinyal awal dari komitmen pemerintahan Gubernur Mirza dan Jihan yang akan segera dilantik pada 20 Februari nanti. Jika langkah-langkah positif seperti ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin dunia pendidikan di Lampung akan mengalami perubahan yang lebih baik ke depannya.
Tabik Pun 🙏