Bandar Lampung (LM) : Koalisi kebebasan Pers Lampung mengelar aksi menolak revisi undang undang No 32 tahun 20002 tentang penyiaran atau RUU Penyiaran di tugu Adipura Minggu 19/5/2024.
Kordinator aksi Andry Kurniawan mengatakan, terdapat sejumlah pasal dalam belaid tertanggal 27 Maret 2024 itu yang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers,ekspresi dan kreativitas di ruang digital
Sebab beberapa pasal dalam draf RUU penyiaran dengan secara spesifik melarang beberapa jenis konten dan produk jurnalistik secara bertentangan dengan undang undang Pers 40/1999 ujar Andry.
Berikut pasal pasal bermasalah dalam draf RUU penyiaran .
1.Psal 8A huruf (q)
Dalam pasal 8A huruf (q)draf revisi undang undang Penyiaran,di sebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.hal ini terjadi tumpang tindih dengan undang undang No 40 tahun 1999 tentang Pers atau undang undang Pers yang menyebut bahwa sengketa Pers seharus nya di selesaikan oleh Dewan Pers.
2.Pasal 42 ayat 2
Serupa pasal 8A huruf (q)pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik di urusi oleh KPI .sedangkan berdasarkan undang undang Pers penyelesaian sengketa jurnalistik di lakukan oleh Dewan Pers.
3 Pasal 50 B ayat 2 huruf (C)
Pasal tersebut spesifik mengatur larangan penayangan eksklusif liputan Investigasi.padahal undang undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan Pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan,dan pelarangan penyiaran.
4 Pasal 50 B ayat 2 huruf (K).
Pasal tersebut di nilai “Karet”sebab terdapat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.padahal mahkamah konstitusi RI telah membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran.pasal 14 dan pasal 15 pada undang undang No 1 tahun 1946 dan pasal 30 ayat (1)tentang pencemaran nama baik yang di atur dalam kitab undang undang hukum pidana pada 21 Maret 2024 lalu.
5 Pasal 51 huruf (E)
Selain pasal 8A huruf (q)dan pasal 42 ayat 2 pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan undang undang Pers.pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik di selesaikan di pengadilan .
.
6 Penghapusan pasal 18 dan 20 dari undang undang Penyiaran No 32 /2002.pasal tersebut dapat melangengkan Kartel atau monopoli kepemilikan lembaga penyiaran.di mana pasal pasal ini membatasi kepemilikan TV dan Radio.hilang nya pasal pasal ini akan mempermulus penguasaan TV dan Radio pada konglomerasi tertentu saja.
Berdasarkan persoalan tersebut,koalisi kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap :
1 Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaran yang mengancam dan bertentangan dengan kemerdekaan Pers di hapus.
2 Mendesak Presiden dan DPR meninjau ulang urgensi revisi undang undang Penyiaran dengan melibatkan semua pihak seperti Dewan Pers,organisasi jurnalis,dan kelompok masyarakat sipil dengan prinsip partisipasi bermakna.
3 Mengajak semua pihak untuk mengawal revisi RUU penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan Pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Koalisi kebebasan Pers Lampung terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Bandar Lampung,Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)Pengurus daerah Lampung,Pewarta Foto Indonesia (PFI)Lampung dan LBH Pers Lampung.