Pringsewu (LM) : Kerja-kerja pengawasan yang menjadi tugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, beserta jajaran patut di soal dan pertanyakan.
Bukan tidak berdasar, sebab meski Pilkada Pringsewu 2024 sudah berlalu, justru hingga kini masih terpampang dengan jelas, Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon Nomer Urut 3 (Riyanto Pamungkas-Ummi Laila) di gubuk akses jalan dua jalur (tempat Ngeruput) menuju kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu. Lalu kemana badan ad hoc Bawaslu Pringsewu saat penertiban APK ?
Mencermati hal itu, Syaifullah, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pringsewu menilai, hal itu menjadi salah satu contoh bagi publik untuk mempertanyakan, apa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pringsewu selama ini ?
“Mungkin masalah APK Paslon yang masih terpampang ini bukan hal yang penting saat ini. Tetapi, ini menjadi bukti konkrit, kalau kerja-kerja pengawasan Bawaslu Pringsewu layak kita pertanyakan. Padahal, penertiban APK ini sudah menjadi program dari Bawaslu, menjelang hari tenang Pilkada Pringsewu 2024 lalu”, ungkap Syaifullah, S.Sos, Ketua JMSI Pengcab Pringsewu, Senin, (27/01/2025).
JMSI Pringsewu lanjut Syaiful, juga mempertanyakan soal integritas dari penyelenggara Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan apa yang menjadi tugas mereka.
Contohnya sebut Syaiful, ada beberapa temuan dan aduan, seperti dugaan pelibatan anak saat kampanye (Pileg 2024) di Pringsewu, dan kampanye melalui media gambar di lingkungan sekolah, namun tidak ditindaklanjuti.
“Kalau pun ditindaklanjuti, hasil akhir dari proses penanganannya masih juga dipertanyakan oleh publik. Hal ini yang membuat JMSI Pringsewu menilai, kinerja dan integritas dari komisioner di Bawaslu Pringsewu patut dipertanyakan”, tandas Syaiful, yang pernah memberikan laporan tertulis, tindak pelanggaran yang dilakukan Caleg kepada Bawaslu Pringsewu.
Belum lagi menurut Syaiful, soal adanya praktek money politic dalam Pilkada Pringsewu 2024, yang bukan rahasia umum.
Dengan badan ad hoc (Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa) yang dibentuk, praktek money politic dalam Pilkada Pringsewu 2024 seolah belum menjadi perhatian serius.
“Pertanyaannya, apakah kemudian ini menjadi temuan bagi Bawaslu Pringsewu. Tidak mungkin, Bawaslu melalui jejaring yang dimiliki (badan ad hoc), tidak mendengar, melihat atau mengetahui praktek politik uang ini”, tegas Syaiful.
Sebagai warga negara (public society), dan masyarakat lanjut Syaiful, wajar bila kemudian masyarakat dan juga elemen pro demokrasi mempertanyakan, hasil dari kerja-kerja pengawasan yang dilaksanakan Bawaslu Pringsewu selama proses Pilkada 2024 mulai dari tahapan hingga pelaksanaan di gelar.
“Pilkada Pringsewu 2024 hari ini bersengketa, dengan munculnya gugatan dari salah satu Paslon melalui MK. Ini semakin menegaskan, kalau proses Pilkada 2024 di Pringsewu memang sedang tidak baik-baik saja”, imbuh Syaiful.
Anehnya lagi, sambung Syaiful, acara media gathering sosialisasi kerja-kerja pengawasan Bawaslu Pringsewu pada Pilkada 2024, yang digelar pada Sabtu, 25 Januari 2025 di Hotel Regency, Gadingrejo, justru menghadirkan narasumber di luar Bawaslu.
“Ini kan jadi aneh, kenapa justru pihak kejaksaan dan perwakilan organisasi wartawan yang jadi narasumber. Harusnya, Bawaslu Pringsewu sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu yang mempresentasikan dan mempublikasikan, apa-apa saja hasil dari pengawasan yang sudah dilakukan selama proses Pilkada 2024 di mulai dan berlangsung. Padahal, apa yang jadi tema dari kegiatan itu cukup jelas”, imbuh Syaiful yang sempat terpilih menjadi responden dari Indekstat Research yang melakukan Survei Indeks Penangan dan Layanan Pelanggaran Pemilu 2024.
Survei tersebut dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu dan tingkat ketaatan Bawaslu terhadap peraturan yang berlaku dalam menangani pelanggaran Pemilu. (*)