banner lampungmonitor

Gubernur Mirza Tegaskan Implementasi Harga Singkong, Perusahaan Tapioka Diminta Patuh

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) :  Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi harga resmi singkong sesuai ketetapan pemerintah. Meskipun harga Rp1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15% telah ditetapkan sejak 23 Desember 2024, beberapa perusahaan tapioka di Lampung Timur masih enggan menerapkannya dan bahkan memilih tutup.

Sejalan dengan itu, Kementerian Pertanian pada 31 Januari 2025 menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram dengan ketentuan rafaksi maksimal 15%. Keputusan ini berlaku secara nasional guna memberikan kepastian harga bagi petani dan industri.

Gubernur Mirza menekankan pentingnya kepatuhan pengusaha dalam menjalankan aturan ini demi kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah.

“Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dan sudah berlaku mulai 31 Januari 2025,” ujarnya.

Di berbagai daerah, penerapan harga ini masih bervariasi. Beberapa wilayah mengalami penurunan harga akibat produksi berlebih dan rendahnya mutu singkong, yang kalah bersaing dengan tepung tapioka impor dari Thailand dan Kamboja.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Gubernur Mirza berencana menggelar pertemuan dengan perusahaan singkong guna mencari solusi tata niaga yang lebih baik. Ia juga mendorong swasembada pupuk guna menekan biaya produksi petani.

“Saat ini, 70% dari Harga Pokok Produksi (HPP) petani berasal dari biaya pupuk. Swasembada pupuk menjadi kunci untuk menurunkan biaya produksi dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tegasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan kesejahteraan petani singkong di Lampung semakin meningkat dan stabilitas harga tetap terjaga, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA