Bandar Lampung (LM) : Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Masmudi, di Ruang Rapat Pahawang Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Bandarlampung, Jum’at (08/03/2024).
Dalam penyerahan LKPD itu dilakukan penandatanganan berita acara oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Masmudi, yang disaksikan langsung oleh jajaran undangan.
Jajaran undangan tersebut diantaranya jajaran struktural BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kepala Sekretariat Perwakilan Dayan Alghiffari, Kepala Sub auditorat Lampung 1 Yayon Hudiantoro, Kepala Sub auditorat Lampung 2 Andanu, Kepala Subbagian Humas dan TU Teguh Srihasto
Saat penyerahan, Sekdaprov juga didampingi Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Lampung, serta Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung.
Apa saja 21 Temuan BPK Terkait LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 Yang Lalu ?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung merinci 21 Temuan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2022.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Yang diterima Redaksi Lampung Monitor pada 29 Agustus 2023 disebutkan terdapat 21 temuan terkait LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yaitu :
1.Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Tidak Dilaksanakan
2. Pengelolaan Pendapatan Retribusi pada Dispora dan Dinas BMBK Belum Memadai
3. Realisasi Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp1.094.407.348,00.
4. Kekurangan Pembayaran PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar Rp4.224.307.454,24.
5. Belanja Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Sebesar Rp1.473.130.000,00 dan Tidak Didukung Dengan Bukti Pertanggungjawaban SebesarRp921.618.980,00
6. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp44.427.500,00
dan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp381.974.359,00.
7. Pembayaran Beasiswa Kepada SMA Kebangsaan Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar
Rp156.000.000,00
8. Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi pada Empat OPD Sebesar
Rp1.235.898.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan.
9. Kekurangan Volume Sebesar Rp200.074.810,40 dan Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp28.550.000,00 atas Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek
10. Kekurangan Volume Sebesar Rp885.460.329,99 atas Delapan Paket Pekerjaan Infrastruktur Jalan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
11. Denda Keterlambatan Pengadaan Belanja Alat Kesehatan pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Kurang Dikenakan Sebesar Rp535.800.000,00
12. Pengelolaan Hibah Tidak Sesuai Ketentuan
13. Kekurangan Volume Sebesar Rp107.913.380,87 dan Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp63.163.776,00 atas Delapan Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada Empat OPD
14. Kesalahan Klasifikasi Penganggaran Belanja Daerah pada Delapan OPD
15. Pemerintah Provinsi Lampung Kurang Mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Sebesar Rp31.681.655.489,53 dan Menganggarkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Tidak Sebesar Kewajibannya
16. Pengelolaan BOS Tidak Tertib dan Terdapat Pengeluaran yang Tidak Sesuai Peruntukan serta Tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban
17. Realisasi Belanja BLUD sebesar Rp362.923.086,33 Tidak Sesuai Ketentuan
18. Penatausahaan Kas dan Pengelolaan Rekening Milik Pemerintah Provinsi Lampung Tidak Tertib
19. Pengelolaan dan Pengadministrasian Investasi Non Permanen Tidak Memadai
20. Pengelolaan Aset Tetap Belum Dilakukan Secara Tertib dan Sesuai Dengan Ketentuan
21. Penatausahaan Kewajiban pada Provinsi Lampung Belum Memadai.
(LHP Nomor 26 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 Tanggal 6 Mei 2023)