Pesawaran (LM) : Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan perannya dalam menjaga demokrasi dengan melanjutkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran ke sidang pemeriksaan lanjutan.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK pada Selasa (4/2/2025), menyatakan bahwa gugatan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU terkait pencalonan Aries Sandi – Supriyanto memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan. Enam pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” ujar Saldi Isra.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 17 Februari 2025.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Handoko, mengapresiasi keputusan MK dan menyebutnya sebagai bukti profesionalisme dalam menangani sengketa pemilu.
“Kami bersyukur atas keputusan ini dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Konstitusi yang telah bertindak objektif, profesional, dan proporsional dalam menerima bukti serta dalil yang kami sampaikan,” ujarnya.
Handoko menambahkan, dengan diterimanya gugatan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut, menunjukkan bahwa dalil yang diajukan memiliki dasar yang kuat.
“Di sidang berikutnya, majelis hakim ingin lebih meyakinkan lagi terkait gugatan kami. Kami telah menyiapkan empat saksi, yaitu dua saksi ahli dan dua saksi lain yang bersifat menentukan, beserta bukti tambahan,” pungkasnya.