Pesawaran (LM) : Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menunjukkan kecurigaan terhadap keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakan oleh calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam pendaftaran Pilkada 2024.
Kecurigaan ini semakin menguat dalam sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pesawaran yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).
Dalam sidang tersebut, pasangan pemohon Nanda Indira – Antonius M. Ali menghadirkan empat saksi, terdiri dari dua ahli dan satu saksi fakta. Sementara itu, pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, hanya menghadirkan satu saksi ahli dan satu saksi fakta yang merupakan mantan komisioner KPU setempat.
Pada sidang tersebut, pihak Aries Sandi Darma Putra kembali gagal membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya, yang hadir sebagai saksi, menegaskan bahwa dinasnya tidak menemukan data atau berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra sebagai lulusan ujian persamaan tahun 1995.
“Tidak ada data dan berkas atas nama Aries Sandi Darma Putra, Yang Mulia. Kami sudah mencoba mencari,” jelas Laila dalam persidangan.
Menyikapi hal ini, Ketua Hakim MK Saldi Isra memerintahkan Disdikbud Provinsi Lampung untuk menghadirkan seluruh data kelulusan ujian persamaan tahun 1995 pada sidang lanjutan.
“Besok, tanggal 17 Februari 2025, ibu bersama kepala dinas datang ke sini membawa data ujian persamaan tahun 1995. Siapa saja yang ikut ujian dan berapa jumlahnya,” tegas Saldi Isra.
Situasi semakin tidak berpihak kepada Aries Sandi Darma Putra setelah saksi fakta dari pihak terkait, Edi Nata Menggala, memberikan pernyataan mengejutkan. Ia menyebut bahwa Aries Sandi sudah menggunakan SKPI saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati pada tahun 2010.
Hal ini menjadi sorotan karena diketahui bahwa SKPI Aries Sandi baru diterbitkan pada tahun 2018, setelah ia mengklaim bahwa ijazah persamaannya hilang.
Majelis Hakim semakin curiga setelah menemukan kejanggalan dalam surat kehilangan yang dibuat oleh Edi Nata Menggala. Dalam surat yang diterbitkan pada 2018 itu, disebutkan bahwa ijazah persamaan Aries Sandi hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.
“Kalau tahun 2010 sudah mendaftar pakai SKPI, Anda berani sekali membuat surat kehilangan di kepolisian pada 2018 dengan mengaku hilang di seputaran Jalan Gajah Mada. Itu berarti Anda sudah tahu ijazah itu hilang sejak 2010,” tanya Saldi Isra dengan nada tegas.
Atas dasar itu, hakim konstitusi memerintahkan Aries Sandi Darma Putra untuk menghadiri sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 dengan membawa bukti kelulusan lainnya, seperti ijazah SD, ijazah SMP, dan rapor SMA.
Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci dalam menentukan keabsahan SKPI yang digunakan Aries Sandi dalam pendaftaran Pilkada Pesawaran 2024. Jika terbukti tidak sah, maka peluang Aries Sandi untuk tetap maju sebagai calon Bupati bisa semakin terancam.