KPU Pesawaran Bersama LPKA Kelas II Bandar Lampung Siap Dirikan TPS Lokasi Khusus

IMG-20240717-WA0144
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : KPU Pesawaran Melaksanakan Koordinasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung di Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran. Rabu, 17 Juli 2024.

Berdasarkan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1290/PL.02-SD/14/2024 Perihal Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, KPU Pesawaran telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama pihak LPKA kelas II Bandar Lampung yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.

Adapun pembahasan dalam kegiatan rapat koordinasi antara KPU Pesawaran dan pihak LPKA memperoleh hasil bahwasanya pihak LPKA bersedia membantu KPU Pesawaran untuk memfasilitasi pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus. Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: W.9.PAS.PAS.10-UM.01.01-1431 perihal pendirian fasilitas TPS lokasi khusus di LPKA kelas II Bandar Lampung yang disampaikan kepada KPU Pesawaran.

Dody Afriyanto yang membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi menjelaskan bahwa

“Rapat Koordinasi dengan pihak LPKA kelas  II Bandar Lampung ini merupakan perintah dari KPU untuk melakukan penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi khusus. Mengingat Daftar Pemilih di Lokasi khusus ini memuat Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan hak pilihnya di lokasi khusus. Selain itu berdasarkan ketentuan di pasal 57 dan 58 dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 dijelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dilokasi khusus KPU Kabupaten/Kota mesti berkoordinasi dengan penanggung jawab dilokasi khusus. Jelasnya.

Untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 maka dipandang perlu untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus di LPKA kelas II Bandar Lampung. Hal tersebut diungkapkan oleh kepala LPKA kelas II Bandar Lampung Bapak Anggit Yongki Setiawan, A.Md.IP S.H

“Sementara ada sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang yang pada saat pemilihan Pilkada tahun 2024 yang akan menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Daftar Pemilihnya sudah kami sampaikan kepada KPU Pesawaran dan akan kami perbaharui sampai pada saat pelaksanaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)”. tegasnya.

Kegiatan rapat koordinasi antara KPU Pesawaran dan pihak LPKA turut dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesawaran. Dalam rapat koordinasi terkait pendirian TPS  Lokasi khusus di LPKA anggota Bawaslu Pesawaran (Oktiyas) disampaikan bahwa “dalam penyusunan daftar pemilih dilokasi khusus untuk memastikan Pemilih yang didaftarkan dalam daftar pemilih di lokasi khusus merupakan Pemilih dengan alamat KTP-el berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau 1 (satu) provinsi dan daftar pemilih yang disusun harus merupakan daftar pemilih yang termutakhir yang berada dilokasi khusus LPKA kelas II Bandar Lampung”. tegasnya

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA