KPU Pesawaran Menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Sebanyak 343.900 Pemilih

IMG-20230512-WA0110
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perbaikan Daftar Pemilih Sementara di Kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Jum’at, (12/5/2023).

Berdasarkan Berita Acara  Nomor: 137/PL.01.2 BA/1809/2023. KPU Pesawaran menetapkan Rekapitulasi hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak *343.900* Pemilih. Adapun rincian yang direkapitulasi sebagai berikut :
Jumlah Kecamatan : 11
Jumlah Kelurahan/Desa : 148
Jumlah TPS : 1.378
Jumlah Pemilih Laki-Laki : 175.877
Jumlah Pemilih Perempuan : 168.023
Total Jumlah : 343.900

Berdasarkan Hasil Perbaikan DPS ada penurunan jumlah Pemilih sebanyak 361 Pemilih dari Jumlah DPS Sebelumnya sebanyak *344.261* Pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesawaran pada tanggal 5 April 2023.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Dody Afriyanto) Menjelaskan Hasil Perbaikan DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Pesawaran ini nantinya akan di Umumkan ditempat tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc baik ditingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa serta akan diumumkan juga di webnya KPU Pesawaran.

“KPU Pesawaran akan mengumumkan DPSHP mulai dari Tanggal 17 s/d 23 Mei 2023, dimana dengan rentang waktu yang sama dibuka juga ruang masukan tanggapan masyarakat atas penetapan DPSHP.” Jelasnya

Rapat Pleno Terbuka DPSHP yang digelar dikantor KPU Pesawaran dihadiri oleh PPK se Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Kabupaten Pesawaran, TNI, POLRI, Disdukcapil, Perwakilan Partai Politik dan stakeholder lainya.

Dalam agenda Rapat Pleno terbuka yang berlangsung di sesi masukan dan tanggapan,  Riswanto selaku Anggota Bawaslu Pesawaran menyampaikan beberapa masukan dan tanggapan kepada KPU Pesawaran.

Adapun yang disampaikan dalam sesi masukan dan tanggapan adalah terkait Saran Penambahan TPS di Desa Maja Kecamatan Marga Punduh, Penambahan TPS di Desa Paya Kecamatan Padang Cermin dan Penambahan TPS di Desa Sindang Garut Kecamatan Way Lima

“Berdasarkan Pengawasan dan memperhatikan Penyusunan Daftar Pemilih dari aspek geografis serta jarak tempuh untuk mempermudah pemilih datang ke TPS” Katanya

hal tersebut menurutnya,sesuai dengan Penjelasan PKPU Nomor 7 tahun 2022 di pasal 15 ayat (3) dengan membagi Pemilih paling banyak 300 pemilih per TPS

“Selain itu juga masih ada Pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum terdaftar sebagai Pemilih dan Daftar Pemilihnya sudah kami berikan kepada KPU untuk ditindak lanjuti setelah pasca DPSHP ditetapkan” Pungkasnya

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA