KPU Pesawaran Tetapkan 758 TPS Untuk Pilkada 2024

IMG_20240531_070118
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Telah Menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Kamis, 30 Mei 2024

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Dody Afriyanto, S.IP) mengatakan, Berdasarkan Berita Acara Nomor : 280/PL.01.2-BA/1809/ 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dikabupaten Pesawaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2024 sebanyak 758 (tujuh ratus lima puluh delapan) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 148 (Seratus empat puluh delapan) Desa dari 11 (Sebelas) Kecamatan yang ada dikabupaten Pesawaran.

Adapun rincian Rekapitulasi TPS Pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024 sebagai berikut:
1. Kecamatan Gedong Tataan sebanyak 161 TPS
2. Kecamatan Negeri Katon sebanyak 105 TPS
3. Kecamatan Tegineneng sebanyak 90 TPS
4. Kecamatan Teluk Pandan sebanyak 57 TPS
5. Kecamatan Padang Cermin sebanyak 44 TPS
6. Kecamatan Marga Punduh sebanyak 35 TPS
7. Kecamatan Punduh Pidada sebanyak 39 TPS
8. Kecamatan Wayratai sebanyak 65 TPS
9. Kecamatan Waylima sebanyak 61 TPS
10. Kecamatan Kedondong sebanyak 55 TPS
11. Kecamatan Way Khilau sebanyak 46 TPS

“Dari jumlah TPS Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Pesawaran, maka jumlah TPS mengalami penurunan yang cukup signifikan sekitar 45% dari jumlah TPS pada Pemilu Legislatif 2024.”

“Jumlah TPS Pada Pemilu Legislatif 2024 kemarin sebanyak 1.381 TPS dengan jumlah pemilih maximal 300 per TPS, Sedangkan untuk Pemilihan tahun 2024 ini hanya sebanyak 758 TPS dengan jumlah pemilih maximal 600 per TPS” jelasnya.

Sebelumnya KPU Pesawaran telah merencanakan dan menganggarkan dalam NPHD Pilkada tahun 2024 untuk Proyeksi TPS Pilkada sebanyak 1100 (Seribu seratus) TPS dengan jumlah pemilih maximal 500 per TPS, namun dengan turunya Surat Dinas dari KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 Perihal Pemetaan TPS Pemilihan tahun 2024, maka KPU Kabupaten/Kota di instruksikan agar segera melakukan pemetaan TPS berdasarkan Daftar Pemilih hasil singkronisasi dengan memperhatikan jadwal penyusunan Daftar Pemilih dan dalam pemetaan TPS Pilkada 2024 ini  harus tetap memperhatikan prinsip efektif dan efesien dengan jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS Paling banyak 600 (enam ratus) orang.

Dalam melakukan pemetaan TPS, KPU Kabupaten/Kota memaksimalkan jumlah pemih per TPS dan mengoptimalkan regrouping TPS dengan tetap memperhatikan 4 (empat) aspek, yaitu;
– tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan
– Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) kelurga pada TPS yang berbeda
– Memudahkan Pemilih ke TPS Dan
– Memperhatikan Aspek geografis TPS Pemilih

“Hasil pemetaan TPS ini nantinya akan menjadi dasar acuan KPU dalam mempersiapkan kebutuhan Logistik Pemilihan serta rekrutmen badan adhoc Pantarlih untuk Pemilihan tahun 2024. imbuhnya

Tahapan Pemilihan 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan.

” Pemilihan serentak tahun 2024 akan digelar pada tanggal 27 November 2024, pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran” Tutupnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA