banner lampungmonitor

MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi Darma Putra sebagai Bupati Pesawaran

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia membatalkan kemenangan Aries Sandi Darma Putra sebagai Bupati Pesawaran setelah terbukti bahwa ia tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dipimpin oleh Hakim Ridwan Mansyur.  

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati. “Berdasarkan pertimbangan hukum terkait SKPI paket/kesetaraan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati. Mahkamah sebagai pengadil terakhir menyatakan bahwa Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran dibatalkan,” ujar Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.  

Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan. “Dalam putusan ini, Aries Sandi Darma Putra dinyatakan didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti kembali PSU yang akan dilakukan,” tegasnya.  

Hakim Suhartoyo, anggota MK lainnya, menguatkan putusan dengan mengabulkan beberapa poin permohonan pemohon. MK menyatakan batal keputusan KPU Pesawaran tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran. “MK menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1092 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Pesawaran,” jelas Suhartoyo.  

MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dalam waktu 90 hari ke depan dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pemula (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DP Tambahan). PSU nantinya akan diikuti oleh pasangan calon Nanda-Antonius serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung calon nomor urut 1, tanpa melibatkan Aries Sandi Darma Putra.  

Putusan ini menjadi penegasan bahwa integritas dan kelengkapan persyaratan administratif, termasuk ijazah pendidikan, merupakan hal krusial dalam proses pencalonan pemimpin daerah. KPU Pesawaran diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK untuk memastikan proses PSU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA