Pesawaran (LM) : Beberapa hari Kedepan KPU Kabupaten Pesawaran akan melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kegiatan Coklit di Bumi Andan Jejama sebentar lagi akan diselenggarakan oleh KPU Pesawaran. Kegiatan Coklit akan dimulai dari tanggal 12 Februari s/d 14 Maret 2023.
Hal itu disampaikan Anggota komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Doddy Afriyanto, Kepada media ini, Selasa (7/2/2023).
Menurut Doddy, Dalam pelaksanaan kegiatan Coklit ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian petugas Pantarlih agar kegiatan Coklit dapat dilaksanakan sesuai harapan.
“Adapun perhatian yang dimaksud adalah Seperti Pantarlih diwajibkan berkoordinasi dengan PPS, berkoordinasi dengan Rt/Rw, kemudian Pantarlih juga wajib memakai tanda pengenal Pantarlih, selalu menyapa pemilih dengan ramah dan santun, memperkenalkan identitas Pantarlih, meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit serta membacakan atau menunjukan nama – nama anggota keluarga pemilik rumah didalam formulir A- Daftar Pemilih dan Pantarlih wajib meminta kepada kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukan KTP-El atau KK.”Jelasnya.
Dody juga menerangkan bahwa pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
“Sedangkan Coklit itu sendiri merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.” Katanya.
Dalam pelaksanaan Kegiatan Coklit tentunya Dody berharap kepada semua Pantarlih dapat bekerja sesuai regulasi dan aturan pedoman teknis nomor 27 tahun 2023 tentang penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
Dody juga berpesan kepada semua elemen masyarakat di Bumi Andan Jejama agar dapat ikut berpartisipasi dan pro aktif dalam mensukseskan kegiatan Coklit.” Siapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) Pada saat Petugas Pantarlih mendatangi rumah pemilih.” Ucapnya.
Dalam kegiatan Coklit, berdasarkan peraturan kpu nomor 7 tahun 2023 dipasal 19 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam kegiatanya Pantarlih akan mencocokan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-El atau KK.
Pantarlih akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Selain itu kata Doddy, Pantarlih akan memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan danPantarlih akan mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan Pantarlih akan mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil yang dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri.
“Serta Pantarlih akan mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukan surat keterangan kematian dan Pantarlih akan mencoret data pemilih yang belum genap berusia 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara.” Tutupnya.(*)