Pesawaran (LM) : Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya tidak menemui kesulitan dalam memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran. Hal ini terungkap setelah fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan klaim bahwa Aries Sandi, salah satu calon dalam Pilkada Pesawaran, pernah mengikuti ujian persamaan dan memiliki ijazah yang sah.
Pada persidangan terakhir yang digelar Senin, 17 Februari 2025, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seseorang hanya dapat mengikuti ujian persamaan jika memenuhi syarat memiliki rapor SMA selama 6 semester.
Ketua Panel 2 Hakim Konstitusi, Saldi Isra, mempertanyakan, “Apakah peserta ujian harus menyetorkan rapor SMA?”
“Harus, Pak. Itu wajib,” tegas Thomas.
Namun, terungkap bahwa Aries Sandi tidak memiliki rapor semester 5 atau kelas 3 SMA, yang merupakan syarat mutlak untuk mengikuti ujian persamaan.
“Pihak terkait, mengapa Anda tidak melampirkan rapor semester 5 sebagai bukti? Sebenarnya, apakah ada rapor kelas 3-nya?” tanya Saldi Isra.
Kuasa hukum Aries Sandi, Mario Andreansyah, menjawab, “Tidak ada, Yang Mulia.”
Selain itu, Thomas juga menyatakan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan (SKPI) dua kali untuk orang yang sama. Pernyataan ini membantah keterangan saksi dari pihak Aries Sandi yang menyatakan bahwa kliennya telah menggunakan SKPI sejak tahun 2010. Padahal, SKPI yang digunakan dalam Pilkada Pesawaran 2024 baru dibuat pada tahun 2018.
Posisi pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto semakin terjepit setelah Disdikbud Provinsi Lampung secara resmi menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi tidak sesuai dengan prosedur dan cacat secara administrasi.
“Kami telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran. Setelah tim bekerja, kami menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SKPI yang bersangkutan tidak sesuai prosedur dan cacat hukum,” jelas Thomas.
Sidang putusan akan digelar pada Senin, 24 Februari 2025, yang akan menentukan nasib pencalonan Aries Sandi-Supriyanto dalam Pilkada Pesawaran.
Dengan berbagai fakta yang terungkap, keputusan MK diprediksi akan berpihak pada pembatalan pencalonan pasangan tersebut akibat ketidaklengkapan dan kecacatan administrasi yang ditemukan.