banner lampungmonitor

Soal Ijazah, Gabungan Ormas Laporkan Aries Sandi ke Polres Pesawaran 

Oplus_131072
Oplus_131072
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran secara resmi melaporkan Aries Sandi Darma Putra ke Polres setempat pada Selasa (4/3/2025). Laporan ini terkait dua dugaan pelanggaran, yaitu pidana Pemilukada yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta penggunaan dokumen dan gelar palsu yang diduga dilakukan Aries Sandi selama kurun waktu 2010-2024.

Ketua Harian FMPB, Sumarah, menjelaskan bahwa laporan pertama menyoroti kerugian publik akibat pemborosan biaya pemilihan ulang yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan. Sementara itu, laporan kedua mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dan gelar yang dilakukan Aries Sandi. 

“Terdapat kejanggalan pada biodata yang ditandatangani Aries Sandi Darma Putra (ASDP) pada tahun 2009, di mana ia sudah menggunakan gelar S2 (MH). Padahal, ijazah S2-nya baru terbit pada tahun 2011. Selain itu, SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010-2015 yang terbit tahun 2010 juga mencantumkan gelar MH tersebut,” ujar Sumarah.

Sumarah menambahkan, jika terdapat indikasi pidana pemilu dalam proses verifikasi berkas pendaftaran Pilkada 2010, pihaknya meminta agar komisioner KPU periode 2009-2014 juga dimintai keterangan. 

“Komisioner KPU yang menjabat saat itu kami laporkan sebagai terlapor pertama karena diduga sengaja meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Sementara Aries Sandi Darma Putra sebagai terlapor kedua kami laporkan karena diduga sengaja memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen seolah-olah ijazah dalam kontestasi Pilkada 2010, 2015, dan 2024,” tegasnya.

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan keikutsertaan Aries Sandi dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. 

“Artinya, selama ini terlapor (Aries Sandi) mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal. KPU sebagai penyelenggara kami duga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini,” tegas Sumarah.

Aries Sandi Darma Putra sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada 2010 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah dan berhasil menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Devrat Aolia A, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti. 

“Sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut dengan ahli-ahlinya untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan demi menjaga integritas proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA