Banyak Keluhan Terkait Pungutan Komite di SDN 21 Tegineneng Pesawaran

IMG_20250125_173819
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Sejumlah wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, mengeluhkan kebijakan Komite Sekolah yang dipimpin oleh Tholhatul, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku bekerja di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan dan juga menjabat sebagai pengawas sekolah di wilayah tersebut. Keluhan ini muncul setelah rapat wali murid pada Jumat, 17 Januari 2025.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, Tholhatul memaparkan program pengadaan paving di sekolah dengan biaya sebesar Rp 200.000 per murid. Dengan jumlah siswa sebanyak 155 orang, total pungutan tersebut mencapai Rp 31 juta.

“Ya, kami diundang rapat oleh pihak sekolah. Ketua Komite menjelaskan tujuan mengundang kami untuk membahas pengadaan paving di sekolah dengan biaya Rp 200.000 per murid,” ujar salah satu wali murid.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 21 Tegineneng, Rini Kustiah, S.Pd.SD, menyatakan bahwa kegiatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketua Komite.

“Semua kegiatan itu tanggung jawab Ketua Komite. Saya tidak tahu soal kegiatan tersebut. Kata Ketua Komite, dia yang bertanggung jawab atas program itu. Silakan hubungi langsung Ketua Komite. Ini nomor teleponnya,” kata Rini.

Sementara itu, ketika dihubungi melalui WhatsApp, Ketua Komite Tholhatul membenarkan bahwa dirinya memimpin Komite SDN 21 Tegineneng. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.

“Saya sekarang sedang bekerja di Kemenag Lampung Selatan, dan saya juga pengawas sekolah di Kabupaten Lampung Selatan. Mengenai Komite Sekolah, ada dasar hukum yang mengatur, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44/U/2022 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Di sana disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri,” jelasnya.

Namun, pernyataan Tholhatul ini menuai sorotan. Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid, baik secara kolektif maupun individu. Hal ini bertentangan dengan kebijakan pungutan sebesar Rp 200.000 per murid yang diterapkan oleh Tholhatul.

 

(Antawan)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA