Lampung Selatan (LM) : Terkait adanya informasi penahanan Ijazah oleh SMA Negeri 2 Natar Lampung Selatan, Relawan DPW JPKP Provinsi Lampung, Divisi Pendidikan, John S Naga serta Ketua DPAC JPKP Natar Suroyo Sambangi SMAN 2 Natar, Kabupaten Lampung Selatan.Selasa (22/11/2022).
“Tujuannya untuk konfirmasi terkait adanya penahanan Ijazah siswa kurang mampu oleh Pihak SMUN 2 Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan di duga ada penahanan ijazah siswa atas nama Dio yang sporadik orang tua nya sebagai jaminan, dan lagi atas nama siswa Agung Permadi” Kata John S Naga, Kepada Media ini, Rabu (23/11/2022).
John menjelaskan, Relawan JPKP menerima laporan terkait adanya penahanan Ijazah siswa SMA N 2 Natar Kabupaten Lampung Selatan atas nama Agung Permadi dengan dalih belum melunasi uang SPP.
” Padahal ijazah tersebut sangat dibutuhkan guna melanjutkan pendidikan di Universitas atau untuk melamar kerja, Ibu dari siswa tersebut pernah memohon ke sekolah dengan membawa sejumlah uang, Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)Agar diberikan foto coppy, ijazah anak nya tersebut (Agung Permadi) tapi pihak sekolah menolak” Tuturnya.
“Sehingga berakibat, siswa tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi (perkuliahan). Dan siswa atas nama Agung Permadi tesebut bekerja sebagai buruh kandang ayam/serabutan yang tidak memakai ijazah” Sambungnya.
Dia menambahkan, pihak orang tua dari Agung Permadi, memohon pendampingan kepada JPKP Yang diwakili oleh Divisi Pendidikan untuk dapat mengusut dan mengurai terkait penahanan Ijazah tersebut.
“Hari ini, Selasa 22 November 2022 kami jajaran DPW JPKP Provinsi Lampung dan Ketua DPAC Natar ,langsung menyambangi SMA N 2 Natar, guna menyikapi laporan tersebut, akan tetapi Kepala Sekolah sedang tidak berada di tempat. Dan Humas nya pun seperti enggan ditemui, dengan dalih sedang tidak berada di tempat.”ungkapnya.
Dia berharap pihak Sekolah maupun Dinas terkait bisa segera menjelaskan secara langsung terkait penahanan ijazah tersebut
” jangan ada lagi praktik penahanan Ijazah dengan dalih belum dilunasinya iuran SPP di Sekolah Sekolah Provinsi Lampung. Dikarenakan hal ini bertabrakan dengan peraturan dari Kemendikbud, Surat Edaran Kadisdik Provinsi Lampung, dan Juga Surat Edaran Gubernur Lampung. “Pungkasnya.(*)