Wartawan Gandeng Advokat PERADI Hadapi Dugaan Penipuan Pemilik Bengkel di Tulang Bawang

IMG-20250604-WA0043
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : Seorang wartawan harian di Pringsewu berinisial AJ menggandeng advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menghadapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polres Pringsewu. Terlapor adalah Andi Herawan alias Andi Gondrong alias Wawan, pemilik Bengkel Bijaksana di Desa Makmur Jaya, Tulang Bawang.

Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor: SKPP/B/V/2025/SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU.

“Advokat ini teman lama saya sejak 1999. Kalau harus lanjut ke pengadilan, kami siap. Sebagai laki-laki, saya tidak ingin terus dilecehkan,” ujar AJ, Rabu (4/6/2025).

AJ mengaku terbuka terhadap mediasi, namun tetap menyiapkan langkah hukum. “Hidup cuma sekali. Jangan lain di bibir, lain di hati, seperti pelaku ini,” tambahnya.

Kronologi bermula pada Juli 2024, saat pelaku menjaminkan mobil Agya kepada AJ dengan janji akan menebusnya dalam waktu singkat. Namun dalam beberapa bulan, mobil tersebut terus diganti-ganti: dari Avanza, Sigra, Xenia, hingga terakhir Toyota Vios yang tidak layak pakai.

“Setelah Vios saya kembalikan, pelaku menghilang. Nomornya tak aktif, dan saya tiga kali ke rumahnya pun tidak pernah bertemu. Hanya dijanjikan lewat anaknya, Aria Bintang,” tutur AJ.

Akibat peristiwa ini, AJ mengaku mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA