Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Akun FB Guru SMK N 1 Gading Rejo Berlanjut ke Polda Lampung

IMG-20240522-WA0005
Banner-Panjang

Bandarlampung (LM) : Proses pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik  yang diduga dilakukan  Deni Feriyanto pemilik akun Facebook D’Frayen oknum Guru SMKN 1 Gadingrejo terhadap tiga orang wartawan yakni

yakni NI,AM dan RSA  terus berlanjut di
Cyber Crime Polda Lampung

Hal tersebut disampaikan oleh penyidik Cyber Crime Polda Lampung kepada pelapor bahwa  bahwa terus memeriksa saksi saksi dan saksi ahli

“Masih memeriksa saksi saksi dan Minggu depan akan meriksa saksi ahli ” ujar penyidik saat dihubungi via WhatsApp nya oleh salah satu saksi pelapor  Selasa (21/05/2024)

Sebelumnya juga penyidik Cyber Crime Polda Lampung  telah memeriksa saksi terlapor  berinisial NS

Pemeriksaan saksi kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan yang bernaung  di lembaga Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pringsewu  dengan
nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya Cyber Crime Polda Lampung sudah memeriksa terlapor Deni Feriyanto atas laporan tiga orang wartawan yang bernaung di PPWI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Pringsewu yakni NI,AM dan RSA dengan
nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG

Dukungan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.mendaoatkan dukungan dari  Ujang Kosasih ,SH lawyer DPC PPWI kabupaten Pringsewu dan  mendukung serta  mengapresiasi penyidik Cyber Crime Polda Lampung

Terpisah ketua umum PPWI pusat Wilson Lalengke  saat dihubungi via ponselnya Selasa (21/05/2024) meminta penyidik Cyber Crime Polda Lampung mampu mengungkap persoalan kasus pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku sehingga pelapor bisa merasakan keadilan sebagai warga negara.

“Saya meminta kepada penyidik Cyber Crime Polda Lampung dan kapolda Lampung khususnya mampu memproses dugaan kasus pencemaran nama baik wartawan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku ,sehingga wartawan yang diduga merasa dicemarkan nama baiknya bisa merasakan keadilan ” pungkasnya .(Indra)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA