Bandar Lampung (LM) : Pengelola pasar Desa Bandar Sari Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, sekaligus ahli waris tanah pasar melaporkan kepala Kampung Bandar Sari atas dugaan penyerobotan lahan dan intimidasi
Laporan warga itu ditujukan ke Polda Lampung karena ahli waris menilai kepala Kampung telah melakukan cara cara melanggar hukum terhadap hak warga.
“Penyerobotan tanah kami yang dilakukan oleh Subagio Selaku Kepala Kampung Bandar Sari bersama aparatur kampung dan beberapa warga telah kami laporkan ke Polda Lampung ” Kata Heri Syahputra, salah satu ahli waris tanah pasar Bandar Sari, Selasa (9/4/2024).
Dijelaskan,kepala Kampung Subagio melakukan penyerobotan lahan pasar dengan cara membuat peraturan Desa secara sepihak tanpa dilakukan musyawarah terhadap para ahli waris
“Kepala Kampung mengeluarkan surat berupa Peraturan Desa No.05 tahun 2023 yang menerangkan bahwa tanah dan pasar adalah aset Desa padahal tanah itu adalah milik kami dan sudah sejak puluhan tahun ” Jelasnya.
Tak hanya itu, Kepala Kampung juga melakukan tindakan provokasi dan intimidasi dalam mengambil tanah tersebut.
“Kepala Kampung bersama beberapa warga melakukan provokasi kepada kami selaku ahli waris pemilik tanah dan pengelola pasar dengan melakukan ancaman-ancaman terhadap kami.” Katanya.
Selain itu, kepala Kampung Bandar Sari juga memasang plang di lokasi tersebut meski tanah tersebut selama ini merupakan milik para ahli waris.
Adapun bukti para ahli waris adalah riwayat tanah dan surat yang telah ada sejak tahun 1981
“Pasar tersebut telah dikelola sejak tahun 1981 secara turun temurun dan saat ini dikelola oleh ahli waris bersama PT. Bandar sari mandiri, berdasarkan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Nomor : AG-200/34/BDS/81 tangal 22 November tahun 1981 dan selalu bayar pajak PBB “Katanya.
” Kami selaku ahli waris pemilik tanah tidak pernah menyerahkan / menghibahkan tanah pasar tersebut kepada pemerintah kampung bandar sari”Pungkasnya.(Solihin)