Polda Lampung Segera Lanjutkan Proses Hukum Pengrusakan Lahan Petani Way Kanan

IMG_20220825_154759
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Kepolisian Daerah Lampung menerima salinan Putusan Mahkamah Agung atas Status tanah milik 22 Petani Kampung Negara Mulya,Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, penyerahan salinan putusan MA tersebut dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum 22 Petani, Anton Heri SH, di Ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kamis (25/8/2022).

“Setelah ini kami akan memanggil terlapor ataupun saksi yang berkaitan dengan perkara ini ” Kata salah satu Penyidik.

Sementara itu, Kuasa Hukum 22 Petani Negara Mulya, Anton Heri SH mengatakan, salinan putusan MA ini merupakan permintaan Penyidik Polda Lampung, sebagai syarat untuk melanjutkan proses hukum, terhadap laporan para petani atas pengrusakan lahan.

Anton Heri menjelaskan, kehadiran dirinya sebagai penasehat hukum, bukan hanya untuk menyerahkan salinan putusan keperdataan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).tetapi juga menagih janji penyidik terhadap laporan tersebut.

” Sebab janji penyidik dan kasubdit setelah keperdataan inkracht, mereka akan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan (lidik-sidik)” Katanya.

Sebagai penasehat Hukum, Anton Heri berharap, penyidik dapat segera menindaklanjuti Laporan pengrusakan lahan tersebut, meski terlapor merupakan oknum anggota DPRD

“Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, sekalipun terlapor adalah anggota DPRD yang sangat terhormat, Jangan sampai penyidik mempertaruhkan nama baik Polda Lampung atas perkara ini, justru Polda Lampung harus memperlihatkan bahwa masih ada polisi yang baik dan netral taat pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku.”Ujarnya.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA