Pringsewu (LM) : Salah satu calon bupati (cabub) dan calon wakil bupati Pringsewu periode 2024-2029 Riyanto – Umi Laila terpampang di lokasi UPT SDN 2 Wonodadi ,kecamatan Gadingrejo ,kabupaten Pringsewu .Lampung
Terpasangnya baleho pasangan Riyanto -Umi Laila pasangan cabub bupati Pringsewu nomor urut 3 di lokasi UPT SDN 2 wonodadi tersebut mengundang pertanyaan publik seperti yang disampaikan oleh warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan semestinya jangan lokasi tersebut
“Kok ini ada baleho calon bupati Pringsewu di lingkungan UPT SDN 2 Wonodadi ,apa boleh ya ” kaya salah satu masyarakat tersebut saat media ini berkunjung ke UPT SDN 2 tersebut ,Kamis (03/10/2024)
Hal sama juga disampaikan warga lainnya yang saat itu ada dilokasi UPT SDN 2 Wonodadi saat menjemput anak sekolah ,ibu tersebut saat ditanya wartawan terkait baleho yang terpasang dilokasi UPT SDN 2 Wonodadi mengaku tidak tahu
“Kami tidak tahu apa apa pak,terserah kepada yang berwenang aja ” terangnya ,Kamis (03/10/2024).
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 71 Alat Peraga Kampanye (APK ) dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.(Indra)