Hendak Tawuran,Sekelompok Remaja di Tegineneng Diamankan Polisi

IMG_20221205_094103
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Team Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Pesawaran Lampung, berhasil mengamankan sekelompok remaja berkerumunan menggunakan sepeda motor yang diduga hendak tawuran, Jum’at (02/12/22).

Beberapa dari mereka ada yang membawa senjata tajam, saat dicegat petugas di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng

“Lima kawanan tersebut, satu diamankan yakni EDP (20) warga Sukoharjo Pringsewu lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, sedangkan rekan-rekannya kabur, kini pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tegineneng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (04/12/2022).

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pencegatan didepan Polsek Tegineneng, setelah dilaksanakan pencegatan, berhasil diamankan seorang anak remaja bernama IBA yang sedang mengendarai sepeda motor honda beat.

“Dari keterangan tersebut bahwa banyak kawannya yang hendak tawuran, setelah mendapat info itu, kemudian pelapor mengajak Sdr. Jurahman dan Sdr. Herizal menelusuri jalan lintas Sumatera Desa Bumi Agung, setelah ditelusuri, pelapor dan kawan-kawan mendapati ada lima orang remaja mengendarai dua unit sepeda motor sedang berhenti dipinggir jalan,” jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, saat didekati keempat orang dari lima orang itu melarikan diri, sedangkan yang satu orang berhasil diamankan dan kedapatan membawa senjata tajam jenis parang, setelah itu pelapor mengamankan tersangka tersebut berikut barang bukti ke Polsek Tegineneng Polres Pesawaran guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari barang bukti yang diamankan adalah dua (2) unit sepeda motor, satu (1) bilah pedang yang panjangnya sekitar satu (1) Meter, kemudian bsebanyak empat (4) unit Handphone 1 (satu) jaket terbuat dari kain parasut warna hitam merk dibelakang bertuliskan maternal, kemudian empat (4) mercon kembang api, satu (1) tas warna biru.

“Pelaku diganjar dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” Pungkasnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA