banner lampungmonitor

Ahli Waris Sarwoto Tuntut Pengembalian Sertifikat Rumah yang Dijadikan Jaminan KUR di BRI

jadwal-pengajuan-pinjaman-kur-bri-2024-dana-400-juta-cicilan-7-jutaan-sebulan
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Keluarga almarhum Sarwoto, seorang debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengajukan keberatan terhadap bank terkait jaminan sertifikat rumah yang hingga kini belum dikembalikan.

Sarwoto diketahui telah mengajukan KUR sebanyak lima kali sejak tahun 2001 dengan nilai pinjaman yang meningkat dari Rp15 juta hingga Rp50 juta. Sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan sejak awal kredit tetap berada di tangan BRI hingga saat ini. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2023 Pasal 14, KUR di bawah Rp100 juta seharusnya tidak memerlukan jaminan tambahan.

Sarwoto meninggal dunia pada 9 Desember 2024 akibat sakit yang dideritanya. Pihak keluarga telah menyerahkan surat kematian ke BRI pada 6 Januari 2025 dan mengajukan permintaan dokumen terkait kredit, termasuk jaminan. Namun, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan meskipun somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya, Agung.

Menurut keterangan dari petugas BRI bernama Fitra, pihak bank menyatakan bahwa ahli waris harus melunasi sisa utang almarhum sebelum sertifikat rumah bisa dikembalikan. Jika tidak, bunga pinjaman akan terus berjalan, dan sertifikat berisiko dilelang untuk pelunasan utang. Pernyataan ini juga ditegaskan dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Cabang BRI Gedong Tataan, Septian A. Kadir, pada 5 Februari 2025.

Namun, pihak keluarga menilai tindakan bank ini bertentangan dengan aturan perbankan dan hukum perdata. Sarwoto, yang buta huruf, tidak didampingi istrinya dalam proses pengajuan kredit ketiga hingga kelima, berbeda dengan kredit pertama dan kedua yang didampingi serta turut ditandatangani oleh istri. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa bank tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Perbankan.

Selain itu, menurut ahli waris, KUR semestinya dilengkapi dengan fasilitas asuransi jiwa/kredit, yang berarti apabila debitur meninggal dunia, kewajiban pembayaran harus ditanggung oleh pihak asuransi. Namun, hingga saat ini, BRI belum dapat menunjukkan bukti atau ketentuan yang menyatakan bahwa kredit Sarwoto tidak dicover oleh asuransi.

Pihak keluarga mendesak BRI untuk:

 

1. Mengembalikan sertifikat rumah karena kredit seharusnya tidak memerlukan jaminan.

 

2. Membuktikan alasan kredit tidak dicover oleh asuransi, sebagaimana yang seharusnya berlaku pada program KUR.

 

3. Menghentikan perhitungan bunga dan ancaman lelang terhadap rumah, mengingat debitur telah meninggal dunia dan perikatan hukum kredit telah berakhir sesuai Pasal 1238 KUH Perdata.

Kuasa hukum keluarga, Agung, menyatakan bahwa jika tidak ada tanggapan dari BRI, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menegakkan hak ahli waris. Hingga berita ini diturunkan, BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini.

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA