Polda Lampung Kembali Periksa Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Oknum Guru di Pringsewu

IMG-20240424-WA0125
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Lawyer Persatuan Pewarta  Warga Indonesia(PPWI) Ujang Kosasih,SH mendukung atas pemeriksaan  Nursidi salah saksi  Pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Deni Feriyanto pemilik akun Facebook D’Frayen oknum Guru SMKN 1 Gadingrejo ,kecamatan Gadingrejo,kabupaten Pringsewu ,Lampung  oleh Cyber Crime Polda Lampung  Rabu (24/04/2024).

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan pemeriksaan terhadap para saksi yang sebelumnya Cyber Crime Polda Lampung sudah memeriksa terlapor Deni Feriyanto atas laporan tiga orang wartawan yang bernaung di PPWI  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kabupaten Pringsewu yakni NI,AM dan RSA dengan nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG

Ujang Kosasih,SH lawyer yang dikenal piawai tersebut setelah mendengar informasi adanya saksi terlapor oknum Guru Honorer yang diperiksa langsung memberikan dukungan kepada penyidik agar dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut yang sudah berjalan lima bulan lamanya bisa ditindaklanjuti terus agar persoalan serupa tidak terjadi lagi kepada siapapun dan merupakan sebuah pelajaran berharga bagi oknum Guru Honorer tersebut

“Saya minta kepada penyidik Cyber Crime Polda Lampung agar terus mengungkap adanya dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Deni Feriyanto pemilik akun Facebook tersebut jika terbukti bisa dibawa kepersidangan nantinya ” tegas Ujang Kosasih ,SH  Rabu (24/04/2024)

Dirinya yakin  penyelidikan di Cyber Crime Polda Lampung akan berjalan sebagaimana mestinya sehingga bisa dipertanggung jawabkan secara hukum .

“Saya yakin penyidik Cyber  Crime Polda Lampung akan profesional melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun para saksi ,sehingga kasus ini bisa dipertanggung jawabkan secara hukum ” pungkasnya. (Indra)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA