Temuan BPK : Rp 1 Triliun Lebih Hutang DBH Pemprov Lampung Tahun 2023 Belum Dibayar

20240419-screenshot-20240419-124432-1
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Pemerintah Provinsi Lampung belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak rokok Triwulan IV Tahun 2023 sebesar Rp 80.053.808.970,00.serta Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Triwulan II, III, dan PBBKB Untuk Triwulan I Tahun 2023 sebesar Rp 702.136.078.887,00.

Rincian tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang tertulis Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan belanja Transfer bagi hasil pajak ke Kabupaten Kota, BPK masih menemukan permasalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya.

“Hasil penelaahan terhadap Dokumen SP2D beserta Dokumen pendukungnya diketahui bahwa DBH Pajak Daerah dan Pajak Rokok tidak segera ditransfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota setelah penerbitan SK” Tulis BPK Dalam laporannya.

BPK menyebutkan,Realisasi belanja Transfer bagi hasil pajak ke pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar Rp 1.198.831.463.319,00 atau 72%, hal itu karena pemerintah provinsi Lampung masih memiliki kewajiban untuk membayar hutang DBH tahun sebelumnya (Tahun 2022).

“Maka Transfer bagi hasil pajak ke pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp 1.198.831.463.319,00 digunakan untuk pembayaran DBH Tahun 2022 sebesar Rp 750.581.404.955,00 termasuk tambahan DBH Pajak Rokok Bulan Desember Tahun 2022 sebesar Rp 55.011.447.619,00 Sehingga,sisa sebesar Rp 444.250.058.364,00 digunakan untuk pembayaran DBH Tahun 2023 “Tulis BPK.

Kemudian, BPK menemukan masih terdapat sisa DBH Tahun 2023 yang belum terbayar pada Tahun yang berkenaan sebesar Rp 1.080.039.816.800,00 yang tercatat Hutang DBH yang akan dibayar tahun selanjutnya.

Namun, BPK menemukan Dana yang seharusnya di transfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut digunakan pemerintah provinsi lampung untuk keperluan lain.

“Berdasarkan neraca per 31 Desember Tahun 2023,terdapat hutang DBH sebesar Rp 1.080.039.816.800,00. hutang DBH tersebut merupakan DBH PBBKB Triwulan I sampai Triwulan IV, dan pajak rokok Triwulan IV namun, Dana yang seharusnya di transfer ke pemerintah Kabupaten/Kota Oleh Pemerintah Provinsi Lampung digunakan untuk mendanai belanja selain transfer DBH “Tulis BPK.

Sehingga BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk memerintahkan BUD menyalurkan pembayaran Dana Bagi Hasil Tahun 2023 Sebesar Rp 1.080.039.816.800,00 pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Sumber : LHP BPK Nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 3 Mei 2024

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA