Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Abung Timur Lampung Utara Diringkus

IMG_20220823_063839
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : Polisi menangkap dua orang pria disebuah rumah di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, pada Senin (22/8/2022) keduanya ditangkap atas keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan itu, SG (44) warga Desa Bumi Agung Marga, dan DW (32) warga Desa Sindang Sari Kecamatan Kotabumi, kedapatan menyimpan sabu seberat 9,2 gram.

“Saat kita lakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket diduga seberat sabu bruto 9,27 gram” Ungkap Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara, AKP Made Indra. Selasa (23/8/2022).

Ditambahkan,Penangkapan kedua pelaku ini adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya “Terhadap keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika ” Pungkasnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA