Lampung Selatan (LM) : Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah permasalahan terkait belanja honorarium Pelaksana kegiatan pada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 senilai Rp 275.689.250,00.
BPK menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban honorarium Pelaksana kegiatan pada 32 OPD di Pemkab Lampung Selatan ditemukan beberapa permasalahan.
“Realisasi belanja honorarium kepada ASN pada empat OPD di tim Pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 193.405.000,00″ Tulis BPK.
BPK menambahkan, terdapat pembayaran honorarium tim Pelaksana kegiatan melebihi batas frekuensi sebesar Rp 82.284.250,00.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pembayaran honorarium tim Pelaksana kegiatan pada pejabat eselon II yang melebihi klasifikasi batasan frekuensi ” Sebut BPK.
Permasalahan tersebut menurut BPK mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp 275.689.250,00 dan merekomendasikan Pemkab lampung Selatan melalui OPD terkait untuk mengembalikan ke kas Daerah.
“Sumber LHP BPK Lampung Nomor : 24B/LHP/XVIII.BLP/05/2023.Tanggal : 4 Mei 2023″