7 Remaja Pelaku Pelemparan Truk di Jalan Tol Lampung Tengah Diamankan Polisi

IMG_20240308_100637
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Polda Lampung berhasil  mengungkap kasus pelemparan batu terhadap kendaraan truk di Jalan Tol Lintas Sumatera KM 131. Peristiwa  tersebut terjadi pada Hari Selasa, 05 Maret 2024, pukul 02.30 WIB.

Terdapat 7 orang pelaku yang berhasil diamankan yaitu: RB (17), WA (16), MZ (15), DN (17), RT (15), DP (17), RZ (13). ke-tujuh pelaku semuanya merupakan warga Kecamatan Bandar Jayá, Lampung Tengah.

Tiga pelaku yaitu RB (17), WA (16) dan MZ (15) merupakan pelaku utama yang terlibat langsung melakukan pelemparan batu ke arah kendaraan korban.

“Pada saat kejadian, korban sedang melintas di Jalan Tol Lintas Sumatera km 131 arah Palembang – Bandar Lampung. Mobil korban, sebuah Fuso Isuzu Giga warna putih dengan nomor polisi B 9595 UEW, mengalami serangan batu yang menghantam kaca depan sebelah kiri,” ujar Kabid Humas.

Kronologi penangkapan pelaku bermula pada hari Kamis, 04 April 2024, sekitar jam 22.30 WIB. Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari laporan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa beberapa pelaku ikut serta dalam pelemparan batu, sementara yang lain hanya berada di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kabid Humas.

Untuk proses selanjutnya, akan dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk proses pemeriksaan pelaku, termasuk Badan Pembinaan Masyarakat, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan pihak sekolah yang terkait dengan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa sebuah frame kaca spion truk warna hitam dan batu yang digunakan pada saat kejadian telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kabid Humas.

Sementara itu 3 orang anak yaitu inisial (T), (R-F) dan (G) yang diduga ikut dalam aksi pelemparan batu di Jalan Tol, kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan hal yang sama, yang akan merugikan dan membahayakan orang lain.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA