Tulang Bawang Barat (LM) : Seorang pemuda berinisial HR (23) Warga tiyuh Karta kecamatan. Tulang bawang udik kabupaten. Tulang Bawang Barat.Lampung diamankan Polisi karena menjadi pelaku pencurian Ponsel dan Notebook.
Kasatreskrim Polres Tuba Barat IPTU Dailami menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 29 Oktober 2022 lalu
“Awal kejadian Pada hari sabtu tanggal 29 oktober 2022 sekira jam 13.00 wib telah terjadi pencurian 1 (satu) unit notebook warna hitam merk AXIOO dan 1 ( satu) unit HP merk NOKIA 105 warna hitam.” Katanya. Minggu (8/1/2023).
Kejadian tersebut diketahui oleh korban sepulang dari mengajar korban mendapati pintu rumah depannya sudah dalam keadaan tidak terkunci kemudian korban masuk ke dalam rumah membuka lemari pakaian yang berada di ruang tengah dan mendapati lemari tersebut sudah berantakan
“Kemudian korban meliat handphone dan notebook sudah tidak ada di dalam kotaknya ,kemudian korban melakukan pencarian namun tidak namun tidak di temukan dan korban melapor ke Polsek Tumijajar, ” Ujarnya.
Pelaku ditangkap Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.30 setelah diserahkan oleh keluarganya
“Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun” Tegasnya.(*)