Polisi Tangkap Pencuri Karpet di Way Kanan Lampung

IMG_20221026_154028
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Tekab 308 Presisi Polsek Bardatu Polres Way Kanan Lampung berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian Karpet di Dusun Basuki Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menurut Polisi,Tersangka inisial AR (25) merupakan warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

“Pada hari Minggu tanggal sembilan 09 Oktober 2022 pukul 09:00 WIB saksi melihat pelaku masuk kerumah korban (Eka) melalui pintu depan yang kebetulan sedang terbuka.” Kata Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra. Rabu (26/10/2022)

Kemudian pelaku mengambil 2 (dua) buah karpet merek moderno warna merah dan warna biru yang berada di ruang tamu rumah korban.

“Setelah berhasil mengambil karpet korban, pelaku langsung pergi dan saksi langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada korban.” Jelasnya

Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 22 oktober 2022 pukul 01:00 WIB di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”Ungkap Kasatreskrim.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA