DPRD Pringsewu Umumkan Status PAW Salah Satu Anggota dari  Fraksi PDI-P

IMG_20230731_145230
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : DPRD Kabupaten Pringsewu umumkan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) Rizky Raya Saputra, sebagai anggota DPRD Pringsewu kepada Bambang Kurniawan, Senin (31/07/2023).

Pemberhentian dan PAW Rizky Raya Saputra, diumumkan dalam gelaran rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu dengan agenda Pengumuman Pemberhentian dan Usul Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman didampingi Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Maulana M Lahudin dan Wakil Ketua II DPRD Pringsewu, Yurizal dan dihadiri oleh 26 anggota DPRD Pringsewu.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu, Relawan membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pringsewu tentang Pengumuman Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu masa jabatan 2019-2023.

“Memperhatikan surat KPU Pringsewu nomor 239/PY.03.1-SD/1810/2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dari PDI Perjuangan atas nama Rizky Raya Saputra, SH. yang digantikan oleh Bambang Kurniawan. Keputusan DPRD Pringsewu ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”, ucap Relawan membacakan surat keputusan DPRD Pringsewu.

Surat keputusan DPRD ini sebut Relawan, menindaklanjuti adanya surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu Nomor : 099/EKS/DPC.15.04/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal pergantian antar waktu (PAW), anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.

“Menetapkan, (1). Mengumumkan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pringsewu Rizky Raya Saputra, SH. (2). Menyampaikan pengumuman pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pringsewu masa jabatan 2019-2024 kepada Gubernur Lampung sebagai pemerintah pusat melalui Bupati Pringsewu. (3). Keputusan DPRD Pringsewu ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan”, papar Relawan.

Selain menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian dan usul pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sisa masa jabatan 2019-2024, bersamaan dengan itu didahului dengan rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA