Jakarta (LM) : Ketidaktepatan sasaran belanja pemerintah atas program bantuan sosial dan program terkait kesejahteraan masyarakat mencapai Rp4.783.265.568.221 atau sekitar Rp4,78 triliun. Permasalahan tersebut berkaitan dengan belum selarasnya ketentuan teknis sejumlah program pemerintah dengan penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan hasil analisis yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, penggunaan DTSEN pada sejumlah program tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya diterapkan karena aturan teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan program belum disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Padahal, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 13 menyebutkan bahwa DTSEN menjadi acuan untuk pelaksanaan bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 14 yang mengatur penggunaan DTSEN oleh unit kerja terkait, termasuk di lingkungan BUMN yang mendapat tugas pemerintah dalam program bantuan sosial, bantuan pemerintah, dan subsidi.
Lima Program yang Belum Sepenuhnya Menyesuaikan DTSEN
Hasil analisis terhadap pengaturan teknis menemukan sejumlah program yang masih menggunakan ketentuan atau basis data sebelumnya.
Pertama, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama. Petunjuk teknis pelaksanaan PIP untuk siswa madrasah tahun anggaran 2025 belum direvisi untuk menyesuaikan penggunaan DTSEN. Penentuan penerima bantuan masih mengacu pada data Education Management Information System (EMIS) yang terhubung dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kedua, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kementerian Kesehatan. Pengaturan penerima bantuan pada 2025 masih menggunakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 yang mengacu pada DTKS.
Namun, aturan tersebut kemudian dicabut melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, yang berlaku sejak 19 Januari 2026 dan mengatur bahwa sumber data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari DTSEN.
Ketiga, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Pada 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) masih menggunakan DTKS sebagai indikator penetapan penerima bantuan dan belum menyesuaikan pengaturannya dengan penggunaan DTSEN.
Keempat, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Kementerian ESDM. Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2022 masih mengatur bahwa calon penerima bantuan harus terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan sosial.
Kelima, subsidi dan kompensasi yang dikelola Bendahara Umum Negara (BUN), khususnya subsidi LPG tabung 3 kilogram serta subsidi dan kompensasi listrik.
Untuk LPG 3 kilogram, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 belum mengatur secara terperinci kriteria rumah tangga yang berhak menerima subsidi dan belum mengatur penggunaan DTSEN.
Sementara itu, ketentuan penggunaan DTSEN untuk subsidi dan kompensasi listrik juga belum tersedia.
Ketidaktepatan Sasaran Minimal Rp4,78 Triliun
Hasil pengujian pada tiga kementerian/lembaga menunjukkan belum adanya keselarasan ketentuan penggunaan DTSEN yang berkontribusi terhadap ketidaktepatan sasaran belanja pemerintah dengan nilai minimal Rp4.783.265.568.221.
Nilai tersebut berasal dari empat komponen, yakni:
Rp437.081.325.000
Rp3.564.892.621.000
Rp504.322.188.059
Rp276.969.434.162
Jika dijumlahkan, keempat komponen tersebut mencapai Rp4.783.265.568.221.
Temuan ini menunjukkan adanya persoalan dalam penyelarasan regulasi dan penggunaan basis data untuk menentukan penerima program pemerintah. Ketika ketentuan teknis belum disesuaikan, penerapan DTSEN sebagai acuan penentuan sasaran bantuan belum dapat berjalan secara menyeluruh.
Meski demikian, dokumen tersebut menyebutkan bahwa pengaturan sumber data penerima PBI JK telah diperbarui pada 2026 melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026.
Perbaikan Regulasi Menjadi Sorotan
Persoalan penggunaan DTSEN menjadi perhatian karena data penerima merupakan salah satu unsur penting dalam penentuan sasaran bantuan sosial, bantuan pendidikan, bantuan pemasangan listrik, serta subsidi pemerintah.
Penyelarasan aturan teknis dengan ketentuan penggunaan DTSEN diperlukan agar penetapan penerima program memiliki acuan data yang sesuai.
Besarnya nilai ketidaktepatan sasaran yang diungkap dalam dokumen tersebut juga menunjukkan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pembaruan regulasi, sehingga anggaran pemerintah dapat disalurkan sesuai kriteria penerima yang ditetapkan.





