Hamili Gadis 16 Tahun, Samsudin Diringkus Polisi

IMG_20220916_134421
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) : Samsudin (28) warga desa Durian Kecamatan Padang Cermin, kabupaten pesawaran, Lampung harus menginap di Penjara untuk waktu yang lama, karena ulahnya menghamili seorang gadis yang masih dibawah umur.

Pria yang biasa dipanggil Udin ini ditangkap satreskrim Polres Pesawaran, pada Kamis (15/9/2022) setelah dilaporkan oleh orang tua korban

Menurut Polisi, peristiwa itu terjadi pada bulan Juni 2022 lalu, saat itu korban ZN (16) mengaku telah disetubuhi oleh Udin saat diajak kerumahnya, lalu orang tua korban mengecek kondisi korban yang mulai berperilaku aneh dan hasilnya korban positif hamil

Tak Terima anaknya telah dirusak oleh pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polisi dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung

” Dari keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mengetahui bahwa anaknya (Korban) tidak berada dirumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin” Ungkap kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Jumat (16/9/2022).

“Kemudian pada tanggal 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,”Sambungnya.

Kini Pelaku telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“Tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”Pungkasnya.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA