Tulang Bawang Barat (LM) : Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan pencuri dan penadah.keduanya yakni PT (18) dan satu orang sebagai Penadah hasil barang Curian berinisial WPA (25).
Pelaku berinisial PT (18) , berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sedangkan seorang Pelaku penadah barang hasil curian tersebut berinisial WPA (25) yang merupakan warga tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Hari Sabtu (04/02/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel dan Penadahnya mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, SIK, Sabtu (04/02/2023).
Dari tangan pelaku,petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit Bor duduk Merk MODERN warna Hijau yang telah dijual pelaku kepada WPA (25).
AKP Dailami menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin Tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 01.30 Wib di bengkel motor milik korban di Tiyuh Candra Mukti Kecanatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat
“Korban sedang tidur dirumahnya yang berada dibelakang bengkel ,korban mengetahui telah terjadi pencurian sekira pkl 07.00 Wib pada saat akan membuka bengkel miliknya melalui pintu belakang melihat gembok yang sebelumnya terkunci telah hilang akan tetapi pintu tertutup lalu pelapor membuka pintu tersebut saat masuk kedalam bengkel pelapor melihat barang-barang miliknya telah hilang yaitu berupa Travo Las, Bor duduk,Tabung elpiji 1 ( Satu ) buah, Accu yang telah rusak sebanyak sekira 1 ( Satu ) karung sudah tidak ada lagi.”Tambah Kasat.
Pelaku ditangkap pada Jum’at 03 Maret 2023 sekira Pkl 22.00 Wib saat pelapor dan temannya melihat di Facebook ada yang mengupload atau akan menjual barang berupa bor duduk dan foto bor duduk tersebut serupa dengan milik pelapor yang telah hilang
Setelah itu pelapor mencoba untuk melakukan transaksi untuk dapat melihat bor tersebut lalu terjadilah transaksi dan pada saat terjadi trnasaksi ternyata benar barang tersebut milik pelapor yang telah hilang dari keterangan penjual bor dirinya mendapatkan bor membeli dari PT lalu pelapor mengamankan seseorang yang menjual bor miliknya tersebut dan setelah itu pelapor menghubungi pihak Kepolisian
“Kedua Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat, untuk Pelaku PT dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku WPA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara ” Pungkasnya.(*)