Pringsewu (LM) : Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI) DPC Pringsewu meminta OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas memberikan solusi atas persoalan yang dialami Indah Wahyuni (21), warga Kalirejo, Pesawaran, yang masih menunggu penyelesaian klaim asuransi setelah suaminya, Panggih Suprayogi (22), meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Juli 2026.
Ketua LPK GPI Pringsewu Elnova Hariadi, SE, SH menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara bijaksana karena menyangkut musibah yang merenggut nyawa seseorang. Menurutnya, kendala administrasi berupa SIM almarhum yang hilang perlu ditelaah berdasarkan jenis asuransi dan ketentuan polis yang berlaku, bukan serta-merta disamakan dengan persyaratan klaim asuransi kendaraan.
Ia menjelaskan, Pasal 10 ayat (3) POJK Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa asuransi jiwa kredit memberikan pertanggungan atas risiko debitur meninggal dunia, mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, dan/atau mengalami sakit kritis. Karena itu, apabila klaim yang diajukan merupakan asuransi jiwa kredit, maka penilaiannya perlu mengacu pada manfaat pertanggungan dan ketentuan polis, termasuk apakah kepemilikan SIM menjadi persyaratan yang relevan.
“Kalau ini asuransi jiwa kredit, tentu harus dibedakan dengan asuransi kendaraan. Kami berharap persoalan SIM yang hilang tidak langsung menjadi penghalang tanpa melihat ketentuan polisnya terlebih dahulu. Ini musibah yang merenggut nyawa, masa tidak ada solusi yang bisa diupayakan?” Katanya,Kamis (29/10/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 4 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Menurutnya, prinsip perlindungan konsumen tersebut penting menjadi pertimbangan dalam penyelesaian klaim dan pemenuhan hak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
LPK GPI Pringsewu berharap OTO Finance dan Asuransi Sinar Mas dapat berkoordinasi untuk menemukan jalan keluar terbaik bagi Indah Wahyuni, termasuk memberikan kepastian mengenai klaim asuransi, sisa kewajiban kredit, dan status BPKB sepeda motor almarhum. “Harapan kami, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan adil. Indah sedang menghadapi musibah, sehingga kami berharap ada kebijakan dan solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya.





