Kepala Sekolah di Gadingrejo Keluhkan Okum Yang Tidak Berwenang Ingin Periksa Dana Bos

IMG-20240429-WA0171
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : Bukan pihak yang berwenang tetapi meminta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)  dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) SDN di kecamatan Gadingrejo,kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu ,Lampung . Banyak kepala sekolah (kepsek ) mempertanyakan dan mengeluhkan adanya oknum tersebut masuk ke UPT SDN di kecamatan Gadingrejo .

Informasi adanya oknum yang meminta LPJ dana Bos kepada UPT SDN di kecamatan Gadingrejo disampaikan langsung oleh kepala UPT SDN yang bersangkutan ke media ini bahwa dirinya kedatangan oknum yang meminta LPJ dana Bos dengan alasan berdasarkan UU yang ada  bahwa dirinya berhak memeriksa LPJ dana Bos

“Bukan pihak yang berwenang ,Katanya  mereka itu bisa memeriksa dana Bos walaupun bukan pihak yang berwenang dan mereka bukan pihak dari inspektorat ,kepolisian,BPK,maupun kejaksaan  tapi kami tetap tidak mau diperiksa oleh oknum tersebut ” bebernya (23/04/2024).

Lebih lanjut disampaikan UPT SDN tersebut yang meminta dirahasiakan namanya mengatakan pasca dirinya di minta LPJ langsung diinformasikan ke UPT SDN lainnya di kecamatan Gadingrejo sehingga persoalannya tidak meluas ke kepsek UPT SDN lainnya .

“Setelah saya informasikan ke kepsek UPT SDN lainnya bahwa ada oknum yang ingin memeriksa LPJ dana Bos di UPT SDN ,jadi kepsek UPT SDN lainnya sudah tahu bahwa persoalan itu tidak perlu dilayani ” katanya.

Menyikapi hal tersebut pengurus kelompok kerja kepala sekolah (K3S) kecamatan Gadingrejo Afandi meminta semua kepsek UPT SDN yang ada di kecamatan Gadingrejo agar tidak mudah memberikan LPJ kepada siapapun kecuali kepada pihak yang berwenang memeriksa dana Bos tersebut agar terjadi hal hal yang tidak kita inginkan bersama .

“Jadi saya meminta kepada kepsek UPT SDN Gadingrejo agar tidak melayani pihak pihak yang diduga tidak bertanggung jawab karena jika terkait pemeriksaan LPJ dana Bos itu pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku ” pintanya .

Sesuai
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2024 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.(Indra)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA