Kapolda Lampung Akan Beri Kuliah Umum Pada Pelantikan Pengcab JMSI

IMG_20221020_193615
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM): Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus menyatakan akan memberikan kuliah umum pada pelantikan lima (5) cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan Kapolda saat menerima kunjungan Pengurus Daerah JMSI Lampung yang dipimpin Ketua Ahmad Novriwan, Kamis (20/10/2022).

Dalam pertemuan ini, Kapolda didampingi Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Arie Rachman Nafarin, Kabid Humas Kombes Pol. Zarwani Pandra Arsyad dan Karo Ops Polda Lampung Kombes Pol. Amiludin Roemtaat.

Kapolda mengatakan menyambut baik rencana kegiatan yang akan diselenggarakan JMSI terkait pelantikan Pengcab dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) JMSI yang akan diselenggarakan di Aceh pada 2-5 November.

Penerima Hoegeng Award 2022 ini berharap pers sebagai pilar demokrasi keempat diharapkan tetap kritis terhadap semua persoalan atau peristiwa yang berkembang, tidak terkecuali dinamika Polri.

“Sebagai pilar demokrasi, Polri berharap JMSI tetap pada komitmen kebangsaan yakni menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia sebagai cita-cita pendiri bangsa,” ujar Kapolda Akhmad Wiyagus.

Terkait kuliah umum saat pelantikan Pengcab JMSI di Lampung, Kapolda menyatakan kesiapannya menyampaikan dinamika penegakkan sekitar Pemilu 2024.

“Ini penting agar masyarakat tahu tugas dan fungsi masing-masing sehingga Pemilu serentak 2024 bisa berlangsung aman, jujur dan adil sehingga akan muncul pemimpin bangsa yang berkualitas dan berintegritas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan yang didampingi Sekretaris Bukhori M, Bendahara H. Barusman, Dewan Pakar JMSI Herman BM, Ketua JMSI Peduli Syahronie Yusuf dan Wakil Bendahara Nila, mengucapkan terima kasih atas dukungan yang selama ini diberikan Kapolda kepada JMSI Lampung.

Novriwan juga menyampaikan kehadiran JMSI bertemu Kapolda Lampung Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dalam rangka memperteguh keberadaan JMSI sebagai organisasi yang menghimpun pemilik media siber di Tanah Air.

“JMSI baru berusia 2 tahun, tapi JMSI sudah diakui negara dan menjadi konstituen Dewan Pers. Meskipun tidak berorientasi pada kuantitas, JMSI memiliki kewajiban bersama aparat penegak hukum menciptakan ruang publik yang sehat,” pungkasnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA