Bandar Lampung (LM) : Ketua Umum Poros Wartawan Lampung (PWL), Junaidi Ismail, S.H., menyoroti tata kelola anggaran publikasi media massa di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Ia meminta Inspektorat Kota Bandar Lampung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan serta pendistribusian anggaran tersebut.
Sorotan ini berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan dan ketidakmerataan distribusi anggaran kerja sama publikasi media yang selama ini menjadi perhatian sejumlah kalangan jurnalis.
Junaidi menilai, anggaran publikasi yang bersumber dari keuangan daerah harus dikelola berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan. Jangan sampai kemitraan pemerintah dengan perusahaan pers justru menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap media tertentu.
Menurutnya, Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, yang saat ini dipimpin Dodi, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penentuan media mitra, kriteria penerima anggaran, hingga dasar pembagian alokasi kerja sama publikasi.
“Anggaran publikasi itu uang negara, sehingga pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul kesan bahwa media yang dekat mendapatkan porsi, sementara media lainnya justru tidak memperoleh kesempatan yang sama,” tegas Junaidi.
Ia meminta Inspektorat Kota Bandar Lampung melakukan audit internal terhadap mekanisme pengelolaan anggaran publikasi tersebut. Sementara itu, BPK diharapkan menjalankan fungsi pemeriksaan sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri kesesuaian perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Junaidi menegaskan, kerja sama publikasi pemerintah dengan perusahaan pers semestinya tidak didasarkan pada kedekatan personal, melainkan melalui mekanisme profesional dengan mempertimbangkan persyaratan administrasi, legalitas perusahaan pers, kualitas pemberitaan, serta ketentuan yang berlaku.
“Pers memiliki kedudukan penting dalam mengawal jalannya pemerintahan. Karena itu, jangan sampai kemitraan media justru menjadi ruang yang menimbulkan kecemburuan dan ketidakpercayaan di kalangan insan pers,” ujarnya.
Ia juga menilai, keterbukaan informasi mengenai besaran anggaran, daftar penerima kerja sama, serta indikator penentuan media mitra merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Menurut Junaidi, pengawasan terhadap anggaran publikasi perlu dilakukan secara objektif agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Apabila ditemukan penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila pengelolaannya telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. (*)





